Pedoman Media Siber di Era Kebebasan Berpendapat
Di era digital, kebebasan berpendapat dan berekspresi telah menjadi hak yang dilindungi undang-undang, termasuk dalam penggunaan media siber.
Media siber merupakan platform yang berkembang pesat, dan penggunaannya diatur agar tetap profesional sesuai dengan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Salah satu langkah penting adalah penerapan pedoman khusus untuk mengelola konten yang dihasilkan pengguna (User Generated Content), sehingga tidak melanggar norma-norma hukum.
Setiap berita yang dipublikasikan di media siber wajib melalui proses verifikasi untuk menjaga akurasi dan keseimbangan. Selain itu, mekanisme ralat, koreksi, serta hak jawab juga harus diberlakukan secara transparan, memberikan kesempatan kepada publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil.
Sebagai platform yang memiliki tanggung jawab besar, media siber di Indonesia diwajibkan menghormati hak cipta serta memisahkan dengan jelas antara konten berita dan iklan.
Dalam menjaga integritasnya, media siber harus mampu menjalankan fungsinya sebagai penjaga kebebasan pers yang profesional dan beretika.
Jakarta, 3 Februari 2012
Disepakati oleh:
Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan PERS
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
Mengetahui
ttd
Bagir Manan
Ketua Dewan Pers