Bertanya Id - Jawa Barat - Pengamat kebijakan publik, A. Tarmizi, menyampaikan pendapat kritis mengenai keputusan Penjabat (PJ) Walikota Bandung yang melakukan rotasi jabatan menjelang pelantikan Walikota Definitif hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilwakot) yang diadakan pada tanggal 27 November 2024.
Dalam wawancara dengan Jurnal Tipikor, A. Tarmizi menegaskan bahwa tindakan rotasi jabatan tersebut dapat menimbulkan ketidakstabilan dan keraguan di kalangan pegawai pemerintahan serta masyarakat. “Dalam konteks administrasi pemerintahan yang baik, seharusnya PJ Walikota mempertimbangkan dampak dari rotasi jabatan ini, terutama ketika sudah ada walikota definitif yang terpilih,” ujarnya., Rabu (22/1/2025)
Lebih lanjut, A. Tarmizi mengingatkan bahwa tujuan utama dari pemerintahan yang baik adalah menjaga kepastian dan kontinuitas pelayanan publik, terutama di masa transisi kepemimpinan. Ia berpendapat, rotasi jabatan di saat-saat kritis dapat mengganggu program dan kebijakan yang telah direncanakan untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, masyarakat Kota Bandung menantikan kinerja dan langkah strategis dari walikota definitif terpilih dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada. Harapan besar disematkan kepada pemimpin baru agar dapat melanjutkan dan memperbaiki kebijakan-kebijakan sebelumnya demi kesejahteraan warga kota.
Red.